SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepolisian Resor Serang Kota mengamankan salah seorang pria asal Aceh yang menjual obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Eksimer di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Pelaku berinisial MW (26) yang berasal dari Aceh itu diamankan di Jalan Raya Sempu, Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, kota Serang pada Minggu (26/04/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan obat serta uang hasil penjualan.
“567 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 174 butir pil jenis Heximer serta Uang hasil penjualan sebesar Rp 220.000 berhasil kita amankan dari tersangka” ungkap AKBP Edhi.
Penangkapan tersangka, ucap dia, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut. Setelah mendapatkan laporan, ia langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah didapat barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, ujar Kapolres, tersangka sudah sudah dua Minggu mengedarkan obat terlarang dengan menyasar anak-anak muda. Obat terlarang itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial AN (DPO) yang memberi manfaat untuk menjual secara eceran.
“Untuk pil berwarna kuning berlogo MF/heximer 4 butir/1paket kecil harganya Rp.10.000, sedangkan pil tramadol 1 butir harganya Rp.5000,- yang mana barang tersebut adalah Milik sdr AN (DPO). Setelah sudah terjual, MW akan menyetorkan hasil penjualan kepada sdr AN (DPO) warga asli aceh, dan kita akan kejar,”tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. (Iqbal)