SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Poppy Nopriadi angkat bicara terkait maraknya postingan di media sosial yang menyuarakan nilai bantuan Jaring Pangaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 ribu.
Poppy mengatakan bahwa dalam proses pengadaan sembako untuk JPS, pihaknya menggunakan orang ketiga.
“Iya itu sudah diatur dalam surat edaran dari lembaga pengadaan barang dan jasa. Jadi, memang diatur tatacara pengadaan barang dan jasa terutama dimasa covid ini bahkan ada Intruksi Presiden (Inpres) nya nomor 4 tahun 2020 mengatur tentang tatacara pengadaan barang dan jasa dimasa Covid,” tutur Poppy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon pada Senin (4/5/2020) sore.
Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang tersebut mengaku, bantuan JPS dari Pemkot Serang tersebut dari awal hingga pada waktu penyaluran sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan.
“Sudah kita lakukan dengan runtutan aturan, ini program kan tidak tiba-tiba ada, itu sudah melalui berbagai proses usulan yang panjang,” ungkapnya.
“Bahkan saat mau dibagikan juga dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, ini sudah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan oleh aturan,” lanjutnya.
Menurutnya dimasa seperti ini, informasi banyak yang simpang siur dikalangan masyarakat. “Bukan saya suuzon, kadang-kadang juga ada orang yang punya kepentingan tertentu dan membesarkan masalah ini,” tandasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa nilai JPS yang disalurkan sudah sesuai dengan jumlah sembako yang diterima masyarakat. Namun, asusmsi harganya jangan disamakan dengan saat kondisi normal.
“Itukan hanya asumsi-asumsi yang timbul dimasyarakat saja. Kalau dalam situasi darurat dan tidak normal seperti ini jangan kita menilai sesuatu itu dengan asumsi normal,” ujar Poppy.
Ditengah kondisi seperti ini, ia menilai intensitas kebutuhan orang terhadap barang itu cenderung meningkat, sedangkan unit-unit produksi dari barang itu cenderung turun, akibat beberapa faktor yang melanda perusahan sebagai dampak pandemi dan kejamnya hukum pasar.
“Harusnya ini yang orang pikirin sebelum nge judge, ini kan situasinya sedang tidak normal, kalau situasinya normal mah iya aja. Pasti adalah komponen masyarakat dengan berbagai motif,” pungkasnya. (Iqbal)