SERANG/POSPUBLIK.CO – Tradisi ‘Pasar Jedogan’ di area Pasar Royal yang rutin dilaksanakan masyarakat Kota Serang setiap menjelang hari raya idul fitri terancam hilang. Hal itu akibat dampak Covid-19.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya area Pasar Royal dipenuhi pedagang dan penbeli hingga dilakukan penutupan jalan. Pada tahun ini, tidak ada penutupan jalan untuk para pedagang musiman itu.
“Kebijakan Pemkot tidak diadakan penutupan royal, seperti biasa saja, tidak ada penutupan jalan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindaginkop UKM) Kota Serang Yoyo Wicahyono kepada wartawan, Jum’at (15/5/2020).
Selain itu, Pemkot Serang tidak akan menerima atau menampung pedagang baru dan menambah pedagang musiman, selain pedagang yang biasa berjualan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal), Jalan Juhdi dan Jalan Maulana Hassanudin (Pasar Lama) sesuai Data Disperindaginkop UKM Kota Serang.
Terkait adanya peraturan tersebut, Yoyo menjelaskan bahwa dengan kondisi masih merebaknya pandemi Covid-19 ini, sudah ada aturannya sendiri untuk menghindari kerumunan. “Lagi wabah Corona Covid-19 kan harus menghindari kerumunan, kemudian masyarakat setempat juga udah melarang,” ucapnya.
Hal tersebut merujuk pada surat imbauan yang resmi dikeluarkan Wali Kota Serang dengan nomor 440/361/ Setda pada tanggal 13 Mei 2020 kemarin. Seperti yang tertuang pada surat imbauan tersebut, point dua disebutkan bahwa menjelang hari raya Idul Fitri (Lebaran) tahun ini, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) tidak dilakukan penutupan jalan seperti Idul Fitri (Lebaran) tahun-tahun sebelumnya.
Bagi para pedagang tetap yang biasanya berjualan di area tersebut juga diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melayani pembeli, dengan selalu menggunakan masker serta sarung tangan.
Apabila imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Serang tersebut tidak diindahkan maka, dalam surat disebutkan akan dilakukan langkah-langkah penertiban oleh gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Serang. (Iqbal)