SERANG/POSPUBLIK.CO – Puluhan gram narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba polres Serang Kota dari dua orang pelaku di SPBU Karundang pada Rabu (10/06/2020) malam.
Dua orang pelaku tersebut yakni, DH (30) dan AR (25) yang berasal dari Padarincang, Kabupaten Serang yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 69,76 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 69,76 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Surya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kamis (11/06) diruang kerjanya.
Berdasarkan penuturan kapolres, DH dan AR mendapatkan barang haram tersebut dari J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dua bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Jon)