PANDEGLANG/POSPUBLIK.CO – Menyoal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar (MA) keluarkan pernyataan sikap.
Dari keterangan yang dihimpun, MA secara tegas menolak pembahasan RUU HIP tersebut yang dinilai akan membangkitkan pemikiran Komunisme/ Marxisme/ Leninisme di Seluruh Indonesia.
Ketua Umum PBMA KH. Ahmad Sadeli Karim mendesak kepada pihak pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan
tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan Faham/ Simbol Berbau Komunisme/ Marxisme/ Leninisme
Dalam hal ini, Ketum PBMA menyebutkan pihaknya terus mendukung ketetapan yang dapat membubarkan ajaran komunis yakni ketetapan MPRS No
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
MA juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menghentikan pembahasan RUU yang menuai kontroversi pada khalayak masyarakat. (Jon)