SERANG/POSPUBLIK.CO — Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaporan dugaan gratifikasi pemberian CSR Beras dari Bank Jawa Barat (BJB) ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Ketua DPD GMNI Banten Indra mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dimuat dalam bentuk MoU (Memorandum of Undetstanding) yang dilaporkan kepada Kejati Banten untuk diusut secara tuntas, dan terbuka kepada publik.
“Pertama, Kejaksaan tinggi Banten harus melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pemberian CSR berupa beras terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten,” ucapnya kepada awak media, Senin (15/6/2020).
Kedua, Kata Indra, Kejaksaan tinggi Banten harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi beras CSR dari Bank BJB yang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
“Ketiga, Kejaksaan harus melakukan Penyidikan kepada bank BJB dan anggota DPRD harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Kejaksaan diminta mulai melakukan penyidikan paling lambat 3 hari setelah MoU ditandatangani.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, pihaknya berterimakasih atas masukan dari GMNI kepada Kejati terkait laporan dugaan gratifikasi. Atas dasar itu, Kejati Banten akan meneruskan laporan dugaan penerimaan berupa beras CSR dari Bank Jawa Barat (BJB) ke sejumlah anggota DPRD Banten.
“Kita akan teruskan (laporan) ini secara transparan dan terbuka,” katanya.
Meksi begitu, Ivan meminta agar kejati tidak didesak dan diberikan tenggat waktu dalam 3 hari. Karena, menurutnya banyak laporan lain yang saat ini sedang ditangani kejati.
“Monggo nanti kalau ada perwakilan (Gmni) mau melihat perkembangan silahkan datang kesini (Kejati) pastinya akan kami proses sesuai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedure) dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Ivan, jika mahasiswa (GMNI) ada yang memiliki bukti berupa data kuat terkait dugaan gratifikasi segera untuk dilaporkan (diserahkan) kepada kejati.
“Jika memang ada yang punya data atau keterangan lebih lanjut serahkan ke kejati,” ujarnya.
“Untuk menentukan apakah ini perbuatan melawan hukum atau tidak nanti kita akan mencoba menyelidikinya, Pertama prosesnya full data, lalu penyidikan-penyidikan,” tandasnya. (Jejen)