SERANG/POSPUBLIK.CO – Satresnarkoba Polres Serang Kota temukan puluhan bungkus sabu siap edar dari hasil penggerebekan rumah kontrakan di Kota Serang pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Penggerebekan yang dilakukan kontrakan yang berlokasi di salah satu komplek perumahan di Kota Serang tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (28) yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
“J berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, diruang kerjanya. Selasa (16/6).
Dari tangan J, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.
“J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,”pungkasnya. (Jon)