SERANG/POSPUBLIK.CO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memberikan sanksi terhadap anggota yang terlibat dalam penolakan rapid tes. Meskipun, sanksinya hanya berupa teguran.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang Babay Sukardi mengatakan, pihaknya belum melihat pelanggaran yang jelas dari keterlibatan politisi PKS yang terlibat penolakan rapid tes tersebut. Ia berspekulasi bahwa kemungkinan dari kejadian tersebut hanya akan dikenakan sanksi berupa teguran.
“Sanksi terberat dari pelanggaran kode etik yaitu PAW. Karena memang posisi Muhtar Efendi sebagai undangan, yang diundang FSPP, dan kebetulan kegiatan berlangsung di dapilnya (Muhtar) yakni Taktakan,” kata Babay saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).
“Dalam hal ini, hanya ketidaktepatan saja, kebetulan saudara Muhtar Efendi ada disitu dan hadir sebagai undangan, jadi bukan deklarator atau memang bukan sebagai pengusung dalam deklarasi itu,” lanjutnya.
Menurutnya, BK akan memintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam video penolakan rapid test yang diusung oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang. Meskipun, yang bersangkutan sudah mengakui hadir pada kegiatan itu.
“Kami akan adakan musyawarah internal menyoal keterlibatan Muhtar, kami akan lebih jelas lagi mempertanyakan keterlibatan dia dalam video tersebut,” kata Babay.
Kedepan, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota dewan Kota Serang agar menghindari terlibat pada kegiatan yang dapat memicu pertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Selama program itu menyangkut kepentingan masyarakat maka harus kita dukung,” tandasnya. (Jon)