SERANG/POSPUBLIK.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang memberikan Dua rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Dua rekomendasi tersebut yakni mengenai dukungan terhadap program rapid test sesuai protokol kesehatan, kemudian yang kedua adalah rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar dapat dibatalkan.
“Jadi tidak ada unsur menolak terhadap rapid tes karena untuk kepentingan umat juga. Kedua soal RUU HIP supaya dibatalkan bukan cuman di tunda pembahasannya,” kata Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/6).
KH Mahmudi mengaku tidak setuju dengan adanya penolakan adanya rapid test dari pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang yang tersebar lewat video singkat berdurasi 34 detik.
“Tidak setuju, kita tetap mendukung program pemerintah soal rapid test. Jadi tidak ada unsur menolak terhadap rapid tes karena untuk menyelamatkan kehidupan manusia,” ujar KH Mahmudi.
Ia juga mengusulkan, untuk para petugas yang akan melakukan malaksanakan rapid tes kepada santri, kiai ataupun masyarakat umum agar dapat dibekali surat tugas dari kelembagaan terkait.
Selanjutnya mengenai RUU HIP, Ia menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan melanggar perjanjian luhur sesepuh, ulama dan tokoh bangsa dulu. Terlebih, kehadiran RUU HIP sudah menjadi sebuah kekhawatiran yang timbul dikalangan umat.
“Dengan adanya RUU HIP umat khawatir merubah pancasila menjadi trisila. Kalau dijadikan dasar, maka akan berimbas pada pendidikan agama yang tidak akan diajarkan di sekolah-sekolah,” terangnya.
KH Mahmudi menegaskan bahwa bersama pihaknya akan menyuarakan RUU HIP yang kini pembahasannya ditunda agar dilakukan pembatalan.
“Kalau hanya ditunda, tapi tiba-tiba malam hari nanti disahkan, makanya kami benar-benar mendesak untuk dibatalkan,” pungkasnya. (Jon)