SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pencabutan surat permohonan gugatan perkara PMH yang dilakukan tiga orang warga Banten memperlihatkan ketidakpahaman penggugat dalam memahami entitas gugatan.
Maka dari itu, Asep menyarankan Penggugat untuk mempelajari ulang entitas relasi hubungan antara Bank Banten dengan Gubernur Banten.
“Sekarang Kalau PT. BGD (Banten Global Development) nya tidak dilibatkan sebagai pihak yang digugat, Intinya mereka gagal paham,” sindir Asep kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya, Kota Serang, Kamis (25/6/2020).
Dengan tidak dimasukan PT BGD, sambung Asep, kebijakan dari gubernur tidak merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Yang jelas dengan adanya penambahan gugatan, bahwa gugatan itu cacat yuridis karena gugatannya kurang pihak,” katanya.
Menurut Asep, penggugat harus belajar banyak untuk mengkaji Bank Banten melalui kontruksi hukum yang benar.
“Seharusnya didalam perda Nomor 5 tahun 2013 kan sudah disa dilihat. Penyertaan modal terhadap Bank Banten harus melalui PT BGD selaku induk perusahaan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, pada prinsipnya terkait Bank Banten, gubernur sudah berkomitmen akan menyehatkan Bank Banten melalui penyertaan modal yang sudah disampaikan kepada DPRD.
“Tentunya diperlukan waktu untuk merealisasikan suntikan modal tersebut dalam rangka penyehatan Bank Banten,” ucap Agus.
Terkait gugatan yang dilayangkan kepada WH, Agus mengakui bahwa gugatan tersebut bagian dari perjalanan demokrasi secara hukum warga punya hak untuk menggugat di pengadilan.
“Ya bisa maklumi lah jika ada masyarakat kurang puasa, mari kita melalui pendidikan di pengadilan fakta objektif yang akan menentukan mana yang sesuai aturan mana yang tidak,” ungkapnya.
Terpisah, salah satu penggugat Ojat Sudrajat menepis bahwa pihaknya tidak akan mundur sedikitpun dari sengketa Perdata indikasi PMH Gubernur Banten, terkait proses permohonan pencabutan gugatan sesuai prosedur, bahkan sudah dilakukan revisi sejak tanggal 3 Juni 2020, sebab, menurutnya, PT. BGD tidak dapat dipisahkan dengan Bank Banten.
“Kita tidak masuk angin, gugatan normatif penambahan pihak tergugat makanya harus dicabut dulu, sebetulnya pencabutan telah dilakukan tanggal 3 juni 2020 lalu, sehari dapat perkara kami cabut, penambahan pihak dikhawatirkan (gugatan cacat formal),” katanya kepada awak media saat ditemui disalah satu rumah makan di Kota Serang.
Untuk memperkuat gugatannya, Ojat mengakui sudah memiliki dua saksi hukum, Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas saksinya, sebab, dikhawatirkan akan dijebak (disadap) seperti yang terjadi Kepada kuasa hukum sebelumnya (Ikhsan Noorsy) beberapa hari lalu.
“Nggak ujung-ujung kami cabut (gugatannya), ada alasan logis kami bisa mempertanggungjawabkannya,” tandasnya. (Moch)