SERANG/POSPUBLIK.CO – Sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota mengenai disinsentif peternakan ayam.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan bahwa pembentukan Perwal itu akan berfungsi untuk menarik retribusi kepada pihak peternakan ayam untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perwal disinsentif peternakan masih dalam pembahasan di perizinan, belum clear, kalau yang diajukan itu maksimal 5 tahun,” kata Subagyo saat kepada wartawan, Rabu, (24/6/2020) di Kota Serang.
Kemudian Subagyo menuturkan bahwa belum turunnya Perda RTRW dan sedang di”godok”nya Perwal Disinsentif, maka peternakan yang berada di Ibukota Provinsi Banten kemungkinan tidak akan dilakukan penutupan. Sementara menurut keterangannya dalam RTRW disebutkan tidak ada peternakan di Kota Serang.
“Seharusnya kita menunggu RTRW cuma RTRW ini masih di kementerian dan masih cukup lama, akhirnya kemarin mungkin Pak Wali dengan Kak Ketua Dewan jadi itu diberikan dispensasi, cuman nanti aturannya sedikit berubah dengan perwal yang lama, maksimal 5 tahun,” ungkap Subagyo.
Mengenai hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Serang Ahmad Rosadi menyebutkan jika nantinya RTRW sudah turun dan siap diterapkan, maka tidak boleh adalagi peternakan yang berdiri di Kota Serang.
Terkecuali, lanjut Rosadi, pihak pemerintah daerah memberikan satu kebijakan mengenai pemindahan lokasi peternakan itu. Tentunya dengan catatan bisa bermanfaat untuk Pemkot Serang ataupun masyarakat sekitar.
“Itu pun perlu kajian agar sesuai dengan peraturan perundangan. Informasinya memang diperbolehkan diberikan waktu oleh Pemkot dengan catatan setelah selesai waktunya maka harus pindah,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pemberian jangka waktu itu perlu adanya ketegasan dari pihak Pemkot Serang dalam menghitung waktu persiapan pemindahan lokasi peternakan.
“Cuma disitu harus punya ibaratnya perjanjian antara perusahaan dan pemkot yang disesuaikan dengan aturan, harus benar-benar menunggu revisi RTRW,” pungkasnya. (Jon)