SERANG/POSPUBLIK.CO – Dampak Covid-19 Pemerintah Provinsi Banten akan memangkas Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Banten sebesar 50 persen. Kebijakan itu, tidak berlaku bagi kategori tenaga medis dan guru lantaran masih bekerja secara penuh.
“Penurunannya rata-rata 50 persen. Itu secara umum, tetapi untuk guru dibayar 100 persen karena guru masih tetap bekerja, meski tidak datang ke sekolah. Kami tahu banyak guru yang beli pulsa untuk mengajar lewat daring,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon, Senin (29/6/2020)
Menurut Komarudin, Tukin tenaga medis akan disesuaikan dengan kinerja dalam menanggulangi pasien yang terinfeksi virus Corona.
“Tukin akan diberikan secara proporsional tergantung personil tenaga medis yang bekerja,” ujarnya.
Sementara, kata dia, dalam memasuki fase new normal kurang lebih 25 persen pegawai Pemprov akan diwajibkan masuk kerja melalui skema shif kerja. Sedangkan, untuk pegawai di atas 55 tahun dan pegawai yang sedang hamil diperbolehkan tetap bekerja di rumah.
“Terakhir WFH tanggal 28, berikutnya masuk new normal. Ketentuan dari Menkes di ruangan itu maksimal 50 persen dari kapasitas. Tetapi di Pemprov akan memasukan 25 persen, sisanya di rumah, nanti itu gantian,” tandasnya. (Moch)