SERANG/POSPUBLIK.CO – Keberadaan peternakan di Kota Serang sudah tidak bisa diperpanjang dan terpaksa harus hengkang dari wajah Ibukota Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media usai melakukan rapat persiapan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2024 di gedung sekretariat daerah, Senin (29/6/2020).
Kendati sudah tidak bisa diperpanjang lagi, peternakan tersebut diberikan disinsentif dengan jangka waktu selama 3-5 tahun untuk pindah. jika nantinya diluar batas waktu yang diberikan masih ada yang membandel, maka akan dilakukan penutupan.
“Menurut RTRW yang sekarang itu tidak bisa, akan tetapi dari Kota Serang ada yg namanya disinsentif atau masih diberikan kebijakan dari kami, untuk bersiap-siap pindah,” kata Syafrudin.
Selain peternakan, disinsentif juga diberikan kepada para pemilik bangunan yang dibangun di luar ketentuan RTRW Kota Serang, seperti salah satunya batching plan. Bangunan-bangunan diluar ketentuan itu juga diberikan jangka waktu yang sama yakni 3-5 tahun untuk pindah dari wajah Ibukota Provinsi Banten.
“Diberikan disinsentif tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi harus ada pernyataan dari para pelaku usaha baik peternakan maupun yang lainnya, selesai disinsentif harus sudah pindah,” tegasnya.
Seperti yang dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang Subagyo pada (25/6) lalu, bahwa disinsentif ini sedang di ‘godok’ pembahasannya untuk dibentuk menjadi sebuah peraturan wali kota (perwal).
Pada kesempatan itu juga, Subagyo menyampaikan bahwa dalam keterangan RTRW disebutkan tidak ada peternakan di Kota Serang. (Jon)