SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan memfasilitasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tingkat SMA/SMK secara daring dengan memberikan pulsa ke setiap siswa melalui dana yang digulirkan dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) Banten senilai Rp 5,5 juta per siswa/pertahun.
Plt Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Prov Banten M Yusuf menuturkan, Dana BOSDa yang digulirkan merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam kerangka membantu proses belajar siswa secara online melalui berbagai fasilitas termasuk pulsa atau kuota, sedangkan teknis pemberian bantuannya akan diserahkan ke pihak sekolah.
“Untuk siswa difasilitasi pulsa, teknis nominalnya berapa itu diberikan ke sekolah,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Setda Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8/7/2020).
Menurut Yusuf alokasi BOSDa akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Terlebih, pihaknya memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk mengatur pengelolaan serta teknis pendistribusian kuota kepada siswa.
“Jadi nanti telpon siswa didaftarkan ke sekolah, Tidak ada ukuran berapa persen-persenan, sesuai kebutuhan saja. Siswa belajarnya berapa jam, berapa pertemuan dalam seminggu. Kan itu yang tau sekolah, sehingga nantinya setiap sekolah akan berbeda-beda nominalnya,” ujarnya.
Disinggung terkait upaya pemprov dalam mengantisipasi penyimpangan Dana BOSDa, Yusuf menegaskan bahwa konteks pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada aparat pengawas.
“Gimana mau ada penyimpangan kalau benar telepon di daftarkan. Teknis juknis dari mentri seperti itu. kita melarang yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Procedure) dan juknis,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Banten Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar Siswa SMA/SMK secara daring hingga Desember 2020 mendatang. (Moch)