SERANG/POSPUBLIK.CO – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang PSBB di tiga wilayah Tanggerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Diketahui, sebelumnya PSBB Tangerang Raya berakhir 13 Juli 2020. Namun, atas perpanjangan tersebut kini PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga tanggal 26 Juli 2020.
Gubernur Wahidin Halim mengatakan, PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang agar masyarakat terbiasa hidup dengan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, sejak awal pembiasaan protokol kesehatan Covid-19 bisa jadi konflik bagi diri dan sebagian masyarakat.
Namun lama-kelamaan karena kesadaran akan pentingnya menghadapi pandemi akhirnya jadi berkompromi dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai baru. Sebuah proses yang membutuhkan waktu.
“Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Pospublik.co, Senin (13/7/2020).
Saat ini, ujar dia, Banten suah bergeser ke zona kuning yang sebelumnya bertenger di zona merah Covid-19. Resep yang paling ampuh untuk masuk zona kuning adalah soliditas di antara semua unsur yang ada di Provinsi Banten.
“Inilah yang saya merasa bangga dan bahagia. Ketika wali kota, bupati, polisi, TNI dan seluruh unsur lapisan masyarakat solid. Dan ternyata masyarakat dengan kesadarannya ikut menciptakan budaya baru tanpa diperintah lagi,” katanya.
Orang nomor satu di Banten ini khawatir jika PSBB dihentikan masyarakat akan liar dan melupakan pentingnya protokol kesehatan. Untuk itu, lanjut WH, PSBB diperpanjang dengan melonggarkan sejumlah yang memiliki resiko penularan rendah. Jika ada masyarakat yang masih melanggar PSBB, akan dikenakan sanksi supaya penurunan Covid-19 hingga titik nol.
“Kegiatan lain yang beresiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” terang Wahidin.
Terkait ritual keagamaan jelang Idul Adha, mantan Wali Kota Tanggerang itu meminta agar masyarakat tidak terganggu dengan perpanjangan PSBB. Dengan begitu, masyarakat masih boleh untuk memotong hewan kurban seperti tradisi sebelumnya, tapi harus menerapkan protokol Covid-19.
“Tradisi seperti Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban jangan di RPH tapi tetap perlu diberikan kelonggaran untuk dilaksanakan di masjid-masjid dengan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.(Moch)