SERANG/POSPUBLIK.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Pilkada di Kabupaten Serang paling rawan permainan politik uang dan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Secara Nasional Kabupaten Serang berada di peringkat ke-13 dengan skors 66, 04.
Oleh sebab itu, Bawaslu RI meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu di Kabupaten Serang agar segera mengantisipasi kerawanan dengan menerapkan dan menegakan peraturan secara profesional.
“Kerawanan ini menjadi penting untuk segera diantisipasi, kita buat (Peraturan, red) untuk mencegah yang tidak dibenarkan,” ucap Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dia berujar, Ketidaknetralan ASN yang bermuara pada politik uang harus di waspadai Bawaslu. Apalagi, jika lawannya incumbent maka harus betul-betul diperketat tingkat pengawasannya.
Tak hanya di Kabupaten Serang, lanjut dia, ada 269 daerah yang tersebar di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Maka, jika ada ASN yang sengaja melakukan pelanggaran sebagai konsekuensinya akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan. Sedangkan, penangananya akan dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Politik uang menjadi salah satu dari dua indeks kerawanan dalam pemilihan (Pilkada Serentak) Tahun 2020 di 270 daerah. Satu, politik uang dan kedua, Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), ini menjadi penting untuk diantisipasi baik pencegahan atau penindakan, kita sudah bekerjasama dengan berbagai pihak agar tidak terjadi politik uang, untuk ASN akan kita koordinasikan dengan KASN,” ungkapnya.
Karena pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi corona, ujar dia, seluruh penyelenggara pengawas maupun pemilih serta calon harus menerapkan protokol kesehatan guna menghindari klaster baru penyebaran Covid-19.
“Catatan penting harus kerja profesional sesuai dengan standar tata pelaksanaan pengawasan dan menerapkan protkol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN agar tidak terjadi penyimpangan dalam rangka pemenangan salah satu paslon.
“Netralitas ASN sudah dilakukan dari awal kalau ada yang melanggar kami kembalikan ke peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, yadi menyebut dalam rangka memperkuat personil atau penguatan kelembagaan Bawaslu secara intens telah melakukan koordinasi melalui daring. Bahkan, secara bertahap Bawaslu sudah melakukan sosialisasi ke berbagai titik di Kabupaten Serang.
“Kami sudah lakukan sosialisasi di 29 kecamatan yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda,” tandasnya. (Moch)