SERANG/POSPUBLIK.CO – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan melibatkan kelompok nelayan dan berdialog terkait raperda tersebut. Hal itu karena, masih ada penolakan dari kelompok nelayan.
“Nanti kita undang semua yang berkepentingan,” kata Ketua Pansus RZWP3K Miptahudin saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Saat ini, ucap dia, pansus baru tahap pembahasan internal dengan melibatkan seluruh dinas terkait guna mendengarkan masukan-masukan terhadap usul perda tersebut. Berbagai masukan akan menjadi pertimbangan pada pembahasan selanjutnya.
“Ya nanti akan ada rapat lagi, dengan pembahasan yang berbeda,” ucapnya.
Disinggung terkait Naskah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Miptah memgklaim pihaknya sudah menyelesaikannya.
Sementara, Wakil ketua DPRD Banten yang juga koordinator Pansus RZWP3K Bahrum mengatakan, pembahasan RZWP3K harus menyeluruh termasuk menyertakan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur ke dalam draf Raperda tersebut.
“Perpres ini begitu penting untuk dimasukan kalau tidak kita nanti bisa terjadi kelemahan dalam perda RZWP3K ini,” ujarnya.
Bahrum menegaskan, Pansus harus mempunyai analisa atau kajian yang cukup, karena wilayah pesisir sangat luas jangan sampai nanti domainnya zonasi pusat ditempatkan domain provinsi atau kabupaten/Kota.
“Ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak ada zonasi yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan zonasi secara hierarki perundangan-undangan maka perlu kehati-hatian,” tandasnya. (Moch)