SERANG/POSPUBLIK.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengklaim alokasi dana Bosda sudah sesuai dengan Pergub No 31 tahun 2018 Tentang Pendidikan Gratis bagi siswa SMA/SMK, dan SKH.
“Sudah sesuai tuh, Definisi pendidikan gratis di Pergub adalah sharing, sharing dana dari pembiayaan APBD yaitu Bosda, dengan APBD yaitu Bosnas diperuntukan untuk belanja personal dan non personal, yang dari Bosda itu belanja personal atau belanja jasa, yaitu jasa guru non PNS,” ucapnya Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Yusuf menyebut, pembiayaan operasional sekolah non personal, seperti pemeliharaan air, listrik, fasilitas sekolah dan lain sebagainya dibiayai dengan Bosnas.
“Kan sharing pendidikan gratis dari APBD dan APBN, cuma pertanggungjawaban yang berbeda. Jadi bagi peran, itu definisi pendidikan gratis. Jangan sampai terjadi tumpang tindih,” katanya.
Tahun ini, Yusuf mengakui jumlah siswa mengalami kenaikan sehingga kebutuhan guru akan terus meningkat. Untuk itu, Bosda lebih difokuskan untuk tenaga pendidik.
“Kan guru alami peningkatan, karena murid juga bertambah. Bosda sudah dibayar ke guru dari rekening pemprov, tetapi dokumen-dokumennya melalui sekolah karena yang harus bikin SPM ke kas daerah adalah kepala sekolah,” tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten tengah melakukan proses penelusuran soal ketidaksesuaian peruntukan dana biaya operasional sekolah daerah (Bosda) Banten dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang pendidikan gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKH.
Inspektorat sendiri akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk dimintai keterangan terkait Alokasi Dana Bosda Tahun 2020. (Moch)