SERANG/POSPUBLIK.CO – Sidang mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perkara pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB belum menemukan titik terang. Hal lantaran tergugat II yakni Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Gubernur WH sendiri lebih memilih menghadiri agenda telecoference dengan Presiden Jokowi berkaitan kordinasi dan sosialisasi kebijakan pembentukan Satgas Covid-19 dan program pemulihan ekonomi oleh pemerintah pusat.
Kuasa Hukum Penggugat Wahyudi menuturkan, pada saat mediasi pertama hakim telah mengamanatkan agar para pihak mediator untuk hadir langsung atau tidak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, tapi faktanya pihak tergugat tidak melaksanakan amanat tersebut.
“Tergugat 1 Bank Banten diwakili oleh kuasa hukum nya (Asep Busro) dari ABP Law Firm, tergugat II Gubernur Banten juga sama diwakilkan dari unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta dari unsur biro hukum Pemprov banten, sedangkan tergugat III di hadiri perwakilan dari sekretariat DPRD,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Tak terkecuali, kata Wahyudi, untuk turut tergugat I Bank Indonesia Perwakilan Banten dihadiri juga oleh perwakilan, sementara tergugat III BPKAD Banten sama juga diwakili kuasa hukumnya dari Jaksa pengaca Negara.
“Materi mediasi dari kami untuk menyampaikan beberapa point terkait keinginan dalam mediasi tadi, point tersebut akan kami tuangkan dalam bentuk resume, resume itu nanti diberika kepada para pihak baik tergugat ataupun para turut tergugat,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Wahyudi akan diputuskan secara bersama, apakah point-point yang diinginkan disepakatai atau tidak, jika tidak maka persidangan akan diteruskan hingga ke pokok perkara.
“Sebelum para pihak membuat resume, tadi secara keseluruhan para pihak diminta menyampaikan garis besar point sebagai bahan gambaran,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, sambungnya, belum diputus secara final sehingga sidang mediasi tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 06 Agustus 2020 jam 10.00.
“Intinya ada kesepakatan damai antara penggugat dengan para tergugat serta turut tergugat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua tim pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten Asep Abdillah Busro mengatakan, ketidakhadiran para prinsipal tidak menjadi masalah karena sepanjang terdapat hal penting dan tugas negara maka ketidakhadiran tersebut diperbolehkan menurut PERMA No.1 Tahun 2016, dan proses mediasi tetap dapat berlanjut dengan diwakili para kuasa hukumnya.
“Proses mediasi berjalan dengan baik dan tidak membahas berkaitan pokok perkara gugatan,” terangnya.
Pelaksanaan mediasi, sambung dia, secara resmi ditunda oleh Hakim Mediator sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan Pihak Penggugat menyampaikan resume yang berisikan saran dan usulan perdamaian secara tertulis.
“Secara teknis kami akan menanggapinya setelah secara resmi menerima resume dan usulan perdamaian tertulis yang akan diserahkan Pihak Penggugat pada pelaksanaan mediasi mendatang,” tandasnya.(Moch)