SERANG/POSPUBLIK.CO – Himpunan Nelayan Pulau Ampel mencatat ada sekitar 83,35 persen pesisir Pulau Ampel sudah direklamasi, sedangkan sejak tahun 2004 hingga saat ini puluhan pulau-pulau kecil sudah menghilang.
Demikian disampaikan Perwakilan Nelayan Pulau Ampel Titin saat memberikan catatan dalam rapat dengan pendapat Pansus RZWP3K di ruang rapat DPRD Banten, Selasa (28/7/2020).
“Setidaknya Pansus RZWP3K bisa ke lokasi langsung untuk melihat secara detail permaslaahan nelayan di Pulau Ampel,” katanya.
Pulau yang hilang tersebut, kata Titin, diantaranya yakni Pulau Tanjung Batu, Pulau Kemanisan dan Pulau Kejangkungan. Sedangkan, menurutnya sudah puluhan pangkalan perahu yang menyatu dengan daratan seperti pangkalan perahu Cikubang, Kali Jeruk, Kali Nyamuk, Kali Dukuh, Kali Kejangkungan, Kali Wadas.
“Satu pangkalan perahu itu kapasitasnya 100 perahu dan setiap perahu berjumlah 5 sampai 10 nelayan jadi ada penghilangan secara paksa dengan adanya reklamasi,” tegasnya.
“Kita tidak tahu siapa yang memberikan izin, tapi yang terjadi disana ada penghilangan secara sistematis pada beberapa pulau-pulau termasuk juga kali-kali atau pangkalan-pangkalan,” terangnya.
Titin pun berharap setelah Perda disahkan pangkalan-pangkalan perahu dan pulau-pulau kecil harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir pulau ampel. “Kalau sekarang sudah direklamasi itu tetap dimiliki warga masyarakat Pesisir Teluk Banten, makanya perlu perlindungan dari pemerintah,” tandasnya.(Moch)