SERANG/POSPUBLIK.CO – Terduga pencabulan J (52) berhasil diringkus polisi di Ciruas pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 01.00 dini hari. Pelaku diduga mencabuli 15 santriawati di Pondok Pesantren di Kecamatan Padarincang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, setelah berhasil ditangkap, petugas kepolisian langsung melakukan gelar perkara di Mapolres Serang Kota.
“Sudah diamankan, kita sudah gelar perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut diamankan di Polres, ya tadi malam di daerah Ciruas sekitar jam 01:00 Wib,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (29/7/2020).
Saat penangkapan tersebut, ucap dia, pelaku ada di salah satu rumah di Ciruas. Akan tetapi, menurutnya kepemilikan rumah tersebut hingga kini belum diketahui. “Itu kita tidak tahu rumah siapa,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, Untuk kepentingan penyidikan polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku. “Barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Warga didampingi P2TP2A serta kuasa hukum Korban telah melakukan pelaporan ke Polres Serang Kota sejak 22 Juli 2020 lalu. Namun pasca pelaporan, Ponpes digeruduk warga karena dinilai penanganannya lambat. (Moch)