SERANG/POSPUBLIK.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat ada laporan pada rencana pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta pada Juli 2020 lalu, Kemudian pada tanggal 18 Juli barang haram tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta.
“Pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten. Kemudian petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak kilometer 64,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (30/7/2020).
Setelah truk ekspedisi dibiarkan, sambungnya, para pelaku melakukan perjalanan hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengambilan kantor CMC, Cideng, Jakarta Pusat.
“Di sana berhasil diamankan 2 tersangka, yakni BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” terangnya.
Selanjutnya, ucap dia, tim Ditnarkoba kembali melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), serta di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).
“Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom. Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” ungkapnya.
Saat ini, disebutkan dia, kesembilan tersangka dikenakan sanksi pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Moch)