SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan peminjaman uang sebesar Rp 4,1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
Kali ini, pinjaman yang dilakukan pemprov diduga tanpa persetujuan DPRD Banten. Sehingga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah pasal 16 ayat (1) menyebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayoga mengatakan, hingga kini belum ada pemberitahuan secara formal tentang kebijakan Gubernur Banten atas peminjaman uang Rp 4,1 triliun kepada PT. SMI.
“Saya tidak mau berandai-andai, nanti sampai pak gubernur jelas dulu sebelum pembahasan. Kami nggak mau secara lisan, sampai ada yang formal baru melanjutkan pembahasan,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di pendopo lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati mengakui aturan peminjaman yang dilakukan oleh Gubernur Banten belum jelas.
“Sekarang belum jelas aturannya, kemungkinan aturan yang digunakan bukan PP 56, tapi aturan baru. Apakah benar atau tidak belum tahu. Pinjaman Rp 4,1 triliun untuk kegiatan yang mendorong ekonomi baik infrastruktur, padat karya, pendidikan dan tidak ada bunga nol persen,” katanya.
Politisi Demokrat itu menuturkan, meskipun aturan yang dijalankan Wahidin Halim sesuai anggaran yang dapat dilaksanakan pada APBD perubahan tahun 2020 sekitar Rp 800 hingga Rp 900 miliar, namun perlu kejelasan terkait dasar hukum peraturan perundang-undangan.
“Kalau kemungkinan aturannya benar dan sebagainya, yang bisa dilaksanakan di 2020 Rp 800 sampai Rp 900 miliar dari Rp 4,1 triliun untuk jalan dan infrastruktur. Selanjutnya di 2021,” ujarnya.
Yang jelas, ucap Nawa, DPRD Provinsi Banten sepakat atas kebijakan Gubernur Banten jika tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan.
“Selama aturan Perundang-undangan oke, kenapa tidak. Karena ini bagian mendorong masyarakat untuk melakukan aktivitas pemulihan ekonomi,” tandasnya. (Moch)