SERANG/POSPUBLIK.CO – Direktur Bank Banten Kemal Idris membantah adanya tudingan kredit fiktif senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang warga Banten bernama Ojat Sudrajat pada 27 Juli 2020 lalu.
“Jadi nggak ada kredit fiktif, itu harus ditanya ke yang melapornya, bahasa fiktif kan berarti palsu, nah palsunya dari mana,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Lama, Kota Serang, Rabu (5/7/2020) kemarin.
Kemal menyebut, semua laporan keuangan di audit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, bukan karena kredit macet, tetapi karena ada faktor penyerta seperti nilai Non Performance Loans (NPL) Bank Banten masalah kecukupan modal.
“Pokoknya banyak faktor kalau bicara status itu, tidak hanya satu faktor, misalnya masalah kredit. Tidak, tidak hanya itu, tapi banyak faktor,” jelasnya.
Yang jelas, ucap dia, jaminan nasabah debitur bentuknya ada serta tujuannya dicantumkan kredit korporasi termasuk modal kerja atau investasi.
“Namanya kredit pasti tujuannya ada. Agunan (jaminan) itu ada. Nggak ada nasabah palsu, Kalau ada pasti sudah ketahuan dari dulu,” ujarnya.
Kemal mengungkapkan, Bank Banten termasuk kategori bank yang pendirianya terbilang baru sehingga mayoritas kreditnya dari PNS dan pensiunan, jaminannya gaji dan SK (Surat Keputusan), sedangkan, Kredit korporasi masih sangat kecil.
“Korporasi masih kecil, itu juga rata rata korporasi banyak yang kontraktor APBD. Paling ada beberapa kredit mikro, seperti bantu-bantu UMKM (usaha mikro kecil menengah) saja,” tandasnya. (Moch)