SERANG/POSPUBLIK.CO – Gubernur Banten Wahidin Halim mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Penerapan Inpres itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,” kata pria yang akrab disapa WH kepada awak media, Senin (11/8/2020).
WH menyebut, wacana tersebut perlu di diskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.
“Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah karena akan sangat berat untuk penanganannya,” tegasnya.
WH juga menginstruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjadi perhatian. Mempertimbangkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat, termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.
“Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,” ungkapnya.
Pemerintah Pusat, lanjut WH, memberikan keleluasaan (diskresi, red) kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.
“Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauh mana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika pemerintah pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati,” jelasnya.
“Harus dipersiapkan dan dicek sejauh mana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya,” tegasnya.
Selain memikirkan tentang pandemi Covid-19, WH juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan dampaknya.
“Provinsi Banten sudah mempersiapkan anggaran yang terkait dengan tanggung jawab provinsi dan berupaya dalam menormalkan APBD Provinsi Banten. Merupakan upaya Provinsi Banten dalam menuntaskan permasalahan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti mencatat, dalam kurun waktu dua pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh di wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.
“Mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjadikan kalster baru,” tutupnya. (Moch)