SERANG/POSPUBLIK.CO – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum bersejarah, tak heran jika sering diperingati melalui upacara kemerdekaan pun sering diisi dengan serangkaian agenda perlombaan masyarakat mulai dari balap karung, makan kerupuk, dan panjat pinang.
Kali ini, Perayaan HUT RI ke- 75 Tahun nampaknya berbeda lantaran dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Dengan begitu, warga diimbau menggelar perlombaan ‘Hari Kemerdekaan’ seperti biasanya. Hal itu karena Provinsi Banten masih menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, masyarakat tidak boleh melakukan perayaan ’17 Agustus’ karena penyebaran Covid-19 sepenuhnya belum selesai, terlebih perayaan itu akan mengundang kerumunan orang.
“Masyarakat jangan terlibat, pasang bendera saja. (Lomba-lomba) juga nggak boleh,” katanya saat ditemui di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang Senin (11/8/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Banten itu juga mengancam bakal memberikan sanksi bagi pelanggar, menurutnya sanksi tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 25 Tahun 2020 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
“Ada tuh sanksinya dimuatkan di Pergub (Peraturan Gubernur, red) sama Inpres ada tuh, baca tuh baca,” katanya.
Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang dua pekan kedepan hingga 22 Agustus 2020. (Moch)