SERANG/POSPUBLIK.CO – Panitia khusus (Pansus) RZWP3K akan menghapus zonasi tambang pasir di perairan Tirtayasa yang sudah ditetapkan dalam draf Raperda RZWP3K. Hal itu demi memberikan perlindungan kepada nelayan lokal.
Demikian dikatakan ketua Pansus RZWP3K Miptahudin usai menggelar audiensi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di ruang rapat gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2020).
“Zona tambang di Tirtayasa akan kita hapuskan dari draf Raperda RZWP3K,” katanya.
Tak hanya itu, Miptah mengakui akan mempertimbangkan penghapusan pembatasan zonasi tangkap ikan bagi nelayan, karena nelayan tangkap perlu mendapat kebebasan dalam mencari sumber kehidupan di sektor kelautan.
“Nelayan sudah ada sejak lama, jadi nelayan jangan diganggu ini tidak masalah bagi saya,” jelasnya.
Politisi PKS itu mengungkapkan raperda zonasi ditargetkan selesai tahun ini. Untuk itu, pihaknya mempercepat sinkronisasi data melalui masukan-masukan dari komponen nelayan. “kita tinggal sinkronisasi saja mana yang mau kita hapus, mana yang mau di tambahkan dan lain-lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD HNSI Banten Sabrawijaya berharap, pansus dapat mengakomodir kepentingan nelayan termasuk pembatasan wilayah tangkap nelayan dihapus dari draf raperda.
“Keinginan saya nelayan ini tolong jangan dibatasi aktivitasnya, artinya nelayan tangkap boleh dimana saja mencari ikan, mau dizona pertambangan, zona pariwisata, karena laut ini milik Allah SWT semua boleh menikmatinya,” ungkapnya.
Dia menyebut, jika kepentingan nelayan tidak terakomodir dipastikan kehidupan nelayan akan tersingkir. Karena seluruh zonasi-zonasi yang dimuat dalam raperda hanya akan menguntungkan perusahaan.
“Nelayan ini dilematis padahal kehidupan nelayan ini sangat sederhana cuma menyangkut kehidupan sehari-sehari saja agar nelayan bisa hidup bisa cari makan,” katanya.
Prinsipnya, lanjut dia, HNSI mendukung pengesahan perda zonasi dengan catatan masukan-masukan nelayan dapat dimuat dalam perda yang nanti akan disahkan.
“Kita tidak boleh menolak karena ini kepentingan negara dan kepentingan daerah, tapi apa yang diperoleh daerah?, kalau tidak ada yang diperoleh ngapain nggak ada artinya. Jadi daerah harus dapat dari perda ini jangan hanya pusat yang diuntungkan,” tandasnya. (Moch)