SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto menyebut, selain limbah industri, limbah domestik yang berasalan dari aktivitas rumah tangga manusia turut andil cemari Sungai Ciujung.
Diketahui, Sungai Ciujung telah mengalami pencemaran dari mulai Jembatan Cikolelet Kecamatan Tunjung Teja hingga ke Jembatan Jonjing Kecamatan Tirtayasa.
“Itu air limbah berasal dari aktivitas manusia, nah masyarakat yang bermukim di sepanjangan bantaran Sungai Ciujung,” ucap Budi saat di temui di ruang rapat DLH Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2020).
Budi menyebut, sumber sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai ditumpuk di bantaran sungai dapat menghasilkan air lindi jika terpapar oleh air hujan.
“Penambangan pasir oleh masyarakat di sepanjang sungai pun jadi penyebab pencemaran,” katanya.
Selanjutnya, ucap dia, ada limbah bersumber dari aktivitas pertanian seperti pupuk, dan lainnya yang dibuang ke sungai. “Saat ini belum ada riset yang memberikan pul data terkait pembuangan limbah diluar Industri,” terangnya.
Terkait air limbah dari aktivitas produksi industri, Budi mengakui sudah melakukan pengawasan intens melalui rekomendasi dokumen Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan. Industri yang mengeluarkan limbah cair ke Sungai Ciujung, ujar dia, ada tahap-tahap yang harus dilalui termasuk harus mengantongi izin IPAL.
“Sebelum mendapat Izin dari DPTMPTSP, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), rekomendasi itu mengatur volume pembuangan limbah melalui peralatan pengukur dari pusat,” ungkapnya.
“Setelah memenuhi persyaratan tentu mereka (perusahaan) akan diberikan rekomendasi izin yang dikeluarkan DPTMPTSP,” tambahnya.
Budi mengungkapkan, dalam IPAL ada bentuk standarisasi baku mutu lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan dalam membuang limbah cair ke sungai.
“Perusahaan itu ada lokasi titik koordinat, disitulah diukur ujung IPAL lalu bisa dibuang ke air atau tidak,” tandasnya. (Moch)