SERANG/POSPUBLIK.CO – DPRD Provinsi Banten akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Banten dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Banten pada Jumat (14/82020) kemarin.
Dalam laporannya, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, melalui pembahasan yang dilakukan oleh badan anggaran, dewan kemudian sepakat untuk menyetujui rancangan perda tersebut.
Adapun hasil pembahasan yakni struktur perubahan APBD 2020 adalah target pendapatan daerah menjadi Rp 10,4 triliun atau berkurang Rp 2 triliun lebih dibanding pada APBD 2020 murni. Berikutnya, belanja daerah ditargetkan Rp 10 triliun lebih atau juga berkurang sekitar Rp 2 triliunan.
“Dengan demikian sisa lebih penggunaan anggaran menjadi Rp 957 miliar,” kata Budi.
Budi menyebut, dalam memberikan persetujuannya tersebut, badan anggaran DPRD meminta Pemprov Banten untuk bekerja secara sungguh-sungguh meningkatkan kinerjanya, baik dalam mengejar target pendapatan daerah maupun dalam melaksanakan belanja daerah.
Tak hanya itu, ujar Budi, Dewan juga mengingatkan agar dana penambahan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020 harus benar-benar berpedoman kepada regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan investasi daerah.
“Berikutnya DPRD juga berpesan agar dana pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam Perubahan APBD 2020 dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan yang ada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp4,99 triliun. Adapun terkait dengan penambahan modal Bank Banten, DPRD sebelumnya telah menyetujui penambahan modal Bank Banten melalui PT BGD sebesar Rp1,55 triliun. (Moch)