SERANG/POSPUBLIK.CO – Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berjenis ganja seberat 144 kilogram yang diselundupkan ke dalam truk pengiriman gula yang akan dikirimkan ke wilayah Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, barang haram yang diamankan oleh Polda Banten tersebut berasal dari Aceh yang dibawa oleh lima pelaku, yang kemudian ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten di rest area Bogeg, Kota Serang pada Rabu (5/8/2020). Kelima pelaku diantaranya MT (40), LA (29), FA (22), RP (20), RF (25).
“Pergerakan dari wilayah Aceh menuju Jakarta melintasi Banten,” kata Fiandar saat melakukan konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020).
Ditempat yang sama, Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ganja tersebut dimasukan ke dalam tiga karung besar yang diselipkan di dalam tumpukan gula.
“Diselipkan di truk, memang dalam situasi Covid ini polisi memberikan pelayanan bagi sembako agar cepat diantar kepada masyarakat, namun disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut dalam truk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan pertama adalah MT dan LA yang merupakan warga asal Lampung. Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan penangkapan selanjutnya kepada penerima ganja yang berada di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Setelah itu, dua orang tersangka lainnya yaitu FA dan RP sebagai penjemput barang di wilayah Tangerang berhasil diamankan. Kemudian, Polda Banten juga menangkap RF, salah satu penerima terakhir yang ditangkap di jalan Pramukasari, Jakarta Pusat.
“Para tersangka ternyata menggunakan modus ketika barang sudah akan diambil, diserahkan kunci mobil, kemudian disuruh mengisi kendaraannya nanti baru diambil lagi oleh penerima sehingga sel (jaringan) terputus antara pengirim, kurir dan penerima,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (RL)