SERANG/POSPUBLIK.CO – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah bersiap untuk menerapkan peraturan wajib masker bagi masyarakat.
Hal itu menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red), untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten,” kata Andika usai menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan wajib masker di KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyebut, Inpres wajib masker merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Dalam Inpres ini, kata Wagub, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny menjelaskan bahwa, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang dalam penerapan Inpres tersebut.
“Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan,” tuturnya.
Wakapolda menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengintensifkan persiapan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Banten. “Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yang mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini,” paparnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. (Moch)