SERANG/POSPUBPIK.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menunda pelaksanaan sekolah tatap muka yang baru berjalan sejak 18 Agustus lalu. Penundaan itu sesuai perubahan zona Covid-19 di Kota Serang dari zona kuning menjadi oranye.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas. Menurutnya, saat ini Kota Serang kembali menjadi zona oranye.
“Betul (ditunda), ada di website covid19.go.id (zonasinya),” kata Hari yang juga Kepala Diskominfo Kota Serang, Kamis (20/8/2020).
Ia mengatakan, terdapat 15 indikator yang menjadi pertimbangan perubahan zonasi suatu wilayah, salah satunya dilihat dari epidemologinya. Penentuan zonasi itu, ujar dia, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah tinjauan epidemiologi nya,” ucap dia.
Sementara itu, secara resmi penundaan sekolah tatap muka di Kota Serang sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang tentang penundaan pembelajaran tatap muka tertanggal 19 Agustus 2020.
Dalam edaran itu disampaikan bahwa, pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD dan SMP ditunda mulai tanggal 22 Agustus 2020 sampai dengan ada perubahan menjadi zona hijau atau kuning sebagai prasyarat diperkenankan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah. (RL)