SERANG/POSPUBLIK.CO – Keluarga korban kasus dugaan pengeroyokan Anta yang juga penyandang tunagrahita tidak terima anaknya disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Kanit Reskrim Polsek Cadasari Aiptu Aap.
Ayah korban Romi Gusmadona menyatakan, pernyataan dari Kanit Reskrim tersebut merupakan pencemaran nama baik. Sehingga, pihaknya berencana akan membawanya ke ranah hukum.
“Saat ini masih didiskusikan, kira-kira langkah apa yang akan kami tempuh. Soalnya ini mah sudah kesulitan mendapat keadilan, disebut gila pula. Mungkin kami akan melapor juga,” kata Romi, Selasa (25/8/2020).
Ia mengatakan, dari hasil konsultasi dengan pihak yang bergerak di bidang keilmuan disabilitas, tunagrahita jauh berbeda dengan gangguan jiwa.
“Kami sudah konsultasi dengan orang yang memang ahlinya, gak boleh yang namanya tunagrahita itu disamakan dengan gangguan jiwa berat. Karena itu kan dua hal yang berbeda,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya sangat keberatan dengan pernyataan bahwa anaknya mengidap gangguan jiwa. Sebab, meski Anta memiliki keterbelakangan mental, tetapi secara kejiwaan sangat sehat. Bahkan interaksi juga masih bisa dilakukan.
“Kalau anak saya gila, gak mungkin kami bisa berinteraksi. Anak saya kalau diajak ngobrol yah nyambung, yang penting tidak terlalu sulit. Sekadar mau makan, makan apa, disuruh masuk ke rumah. Dia paham,” ujarnya.
Polda Akan Panggil Kapolsek
Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Pol Wirdhan Dhanny, akan mendalami pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Cadasari. Selain itu pihaknya juga akan memanggil Kapolsek Cadasari dalam waktu dekat ini.
“Nanti akan kami panggil Kapolseknya yah. Karena hal itu saat ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi seusai melakukan kunjungan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka.
Pemanggilan itu juga, ujar dia, berhubungan dengan adanya aksi dari mahasiswa di Mapolda Banten. Sehingga, pihaknya perlu melakukan mengetahui perkembangan kasusnya.
“Pihak keluarga korban bersama dengan beberapa rekannya kemarin itu hanya untuk meminta audiensi tentang penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut. Kemarin diterima Dirkrimum. Pada prinsipnya perkara tersebut masih tetap ditangani, bukan tidak ditangani,” tukasnya. (RL)