SERANG/POSPUBLIK.CO – Kanit Reskrim Polsek Cadasari Aiptu Aap menyebut, korban kasus dugaan pengeroyokan terhadap Anta di Desa Sukajaya, Cadasari, Kabupaten Pandeglang bukanlah penyandang disabilitas. Tetapi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Anta (korban) itu tepatnya gangguan jiwa ya, bukan disabilitas. Kita sudah periksa dan bawa ke psikiater hasilnya itu gangguan jiwa berat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cadasari, Aiptu Aap, Selasa (25/8/2020).
Aap juga menjelaskan, jika pihaknya sudah berupaya mengungkap kasus yang dialami oleh Anta, karena menurutnya persoalan yang terjadi pada Anta bukanlah persoalan individu melainkan persoalan khusus.
“Kalau antar kampung itu biasanya lebih mudah untuk diungkap karena dapat dimintai keterangan. Sedangkan kasus Anta itu berbeda dari yang biasanya,” katanya.
Bahkan, Ia menuturkan kasus Anta tersebut sangat menghabiskan waktu dan tenaga. Sebab, dalam proses tersebut dilakukan secara ekstra.
“Sampai jam 11 malam, bahkan saya pernah memeriksa orang 1X24 jam karena untuk mencari duduk permasalahan dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengakui sampai saat ini masih belum ada keterangan pasti tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap Anta. Alasannya, kasus Anta terbilang sulit diungkap karena tidak bersifat individu.
“Kasus seperti ini bukan kejadian yang individu, kalo kejadian individu biasanya kami sangat mudah, tapi intinya kami butuh waktu untuk dapat mengungkap,”
Meski demikian, pihaknya masih terus berupaya untuk menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Anta. Namun apabila kasus tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Polsek Cadasari, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Polres Pandeglang untuk ditangani secara maksimal.
“Perkara ini nantinya akan diambil oleh Polres, jadi kalo kita belum bisa menemukan titik terang akan diambil oleh Polres, karena tenaganya lebih banyak dan profesional,” tukasnya. (RL)