SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Bahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat dikonfirmasi terkait sanksi dalam Pergub 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Makanya kan ASN kalau melanggar itu sanksinya juga berat, sampai dengan penurunan pangkat atau pemecatan. Itu kalau sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar ya,” ucap Andika saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Curug, KP3B, Kota Serang, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, ucap dia, dalam pengawasannya terhadap masyarakat, pihaknya akan menggandeng unsur TNI-Polri. Namun, sanksi yang dikedepankan berupa sanksi yang mengedukasi.
“Saya sudah menyepakati dengan TNI Polri jika melihat kondisi psikologis masyarakat terdampak ekonomi kita kedepankan dari sisi edukasinya dulu, Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” katanya.
Andika menyebut, Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin bukan berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, dimana hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar, justru sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Makanya kan timeline-nya juga satu minggu ini untuk sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan di kedepankan,” katanya.
Prinsipnya, ucap dia, Pergub tersebut sebagai upaya untuk memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 bagi masyarakat apabila tidak disiplin protokol kesehatan.
“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih kepada untuk mengedukasi masyarakat,” tegasnya.
“Yang penting bagaimana Peraturan ini dapat memecut seluruh masyarakat untuk disiplin protap kesehatan dengan tiga M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tuturnya. (Moch)