SERANG/POSPUBLIK.CO – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang oknum mahasiswa asal Lampung Selatan berinisial RK (22) atas tindakannya menyebarkan foto dan video bugil perempuan di bawah umur via media sosial.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan oleh Tim Subdit V Siber Polda Banten.
“Kami mendapat laporan pada Jumat (14/8/2020) lalu. Kemudian kami langsung melakukan pelacakan media sosial Facebook,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Menurut Nunung, aksi tipu daya pelaku melalui akun Facebook yang mengatasnamakan seorang perempuan dan meminta nomor telepon korban.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya berfoto dan video tanpa busana dan dikirim melalui WhatsApp,” katanya.
Selanjutnya, ucap dia, foto dan video yang dikirim korban tersebut digunakan pelaku untuk memuaskan nafsu pribadi alias untuk masturbasi.
“Karena korban tidak mau mengirimkan gambar lagi. Maka, pelaku menyebar foto dan video itu ke media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI No 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman 16 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. (Moch)