SERANG/POSPUBLIK.CO – Sebanyak 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang diusulkan masuk dalam wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Hukum Polresta Tangerang, di aula Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis (27/7/2020) kemarin.
Dalam rakor tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan jika yang menjadi persoalan bukan hanya dari persoalan pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi. Dengan masyarakat yang heterogen, pembagian wilayah hukum ini menjadi sebuah pertimbangan matang untuk menjadikan seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten.
“Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A,” ujar pria yang biasa disapa WH.
WH menyebut, yang terpenting dari semuanya adalah seluruh Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten. Mengingat, saat ini masih ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang.
“Usul itu untuk mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Banten mengajukan penarikan delapan (8) wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten. Wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan. (Moch)