SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah memproses pejabat sementara (Pjs) untuk Bupati Serang dan Bupati Pandeglang. Karena Bupati kedua daerah tersebut akan mengambil cuti untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Diketahui, dari keempat daerah yang menyelenggarakan Pilkada diantaranya dua paket Kepala Daerah kembali mencalonkan diri yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Kabupaten Serang, dan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban di Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan, untuk Kota Cilegon terdapat petahana Ati Marliati dan Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, keduanya hanya menempati posisi sebagai wakil walikota.
Sekertaris Daerah (Sekda) Al Muktabar mengakui, sudah menerima dan memroses pengajuan cuti untuk seluruh petahana yang kembali mencalonkan pada Pilkada 2020.
“Yang cuti semua diproses sudah mengajukan ke kami, kemarin terkahir Kota Cilegon (Ati Marliati,red)” ujar Al Muktabar kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Selasa (31/8/2020).
Menurutnya, ketentuan cuti bagi kepala daerah sudah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan tepatnya dimuat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 perubahan atas pertauran menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kata Al, untuk teknisnya nanti Gubernur mengajukan tiga nama calon Pjs masing-masing daerah kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, ujar dia, akan dikeluarkan rekomendasi nama satu orang yang dipercaya menduduki jabatan Pjs. “Ya itu nanti yang akan memberikan persetujuannya Gubernur,” ungkapnya.
Untuk waktu penetapan Pjs, Al mengakui waktunya kurang lebih 90 hari sejak incumbent petahana cuti melaksanakan kampanye mulai 26 september sampai 5 Desember 2020. “Penetapan ini tentu sesuai batas peraturan perundang-undangan ya,” tandasnya. (Moch)