SERANG/POSPUBLIK.CO – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau megaproyek Geotermal yang terletak di Gunung Praksak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang dikabarkan akan kembali beroperasi.
Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Didi Tauhidi membenarkan bahwa, proyek geothermal akan diteruskan ke tahap eksplorasi. Namun, dengan catatan masyarakat harus mendukung dan menyetujui langkah perusahaan tersebut.
“Ya kan dilanjutkan dengan catatan semua masyarakat harus mendukung proyek geothermal,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya DPMTPSP Kabupaten Serang, Rabu (2/9/2020).
Berdasarkan Intruksi Bupati Serang, Didi mengakui bahwa izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) geothermal tidak akan diterbitkan jika masyarakat masih ada yang pro dan kontra.
“Soalnya kan instruksi ibu (Ratu Tatu Chasanah, red)-nya begitu memastikan dulu, apakah sudah kondusif atau tidak, Kan masih ada perdebatan,” jelasnya.
Sejauh ini, ucap Didi, izin limbah B3 perusahaan masih dalam tahap proses, untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk mensosialisasikan dan meredam konflik di tataran masyarakat.
“limbah B3 sekarang masih sama, sepanjang pelaku (perusahaan) belum memastikan kondusif sulit,” ujarnya.
Diketahui, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Syarekat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR) masih tetap menolak keberadaan Geothernal, penolakan tersebut ditunjukan dengan pemasangan Spanduk, Mimbar Bebas, dan istigosah dikawasan perusahaan Geothermal. (Moch)