SERANG/POSPUBLIK.CO – Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten mengalami lonjakan drastis, setidaknya dari delapan daerah kabupaten/kota tersebar di wilayah Banten, enam diantaranya kembali menempati status zona oranye, sedangkan dua daerah lainnya bertengger di zona merah.
Diketahui, daerah berstatus zona oranye yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, sementara Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang berstatus zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan bahwa, berdasarkan hasil evaluasi penilaian 15 indikator Covid-19, terjadi perubahan zona di delapan kabupaten/kota tersebar di seluruh wilayah Banten.
Dijelaskan Ati, terjadi transisi perubahan status zona merah di dua kabupaten yakni Tangerang dan Kota Tangerang, dan enam zona oranye di enam kabupaten/kota lainnya disebabkan oleh empat indikator.
“Pertama intensitas screening swab yang meningkat seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” ucap Ati melalui pesan singkat kepada awak media pada Rabu (2/9/2020).
Kedua, Dikatakan Ati, tidak terkendalinya mobilitas masyarakat sehingga menyebabkan sulitnya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Menurunnya kesadaran masyarakat dalam disiplin penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Keempat, sambung Ati pengawasan peraturan protokol kesehatan belum maksimal, untuk itu, perlu diperketat kembali protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.
“Belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor yaitu perkantoran, industri, dunia usaha dan pariwisata,” ungkapnya.
Sekedar Informasi, dari data perkembangan kasus sebaran covid-19 di Provinsi Banten melalui data Infocorona.bantenprov.go.id hingga (2/9/2020) kasus terkonfirmasi berjumlah 2844, dengan rincian 556 masih berstatus dirawat, 2151 sudah sembuh, dan 137 meninggal dunia. (Moch)