SERANG/POSPUBLIK.CO – Seorang pria berinisial DG (25) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria itu diamankan di Jalan Raya Pandeglang- Serang, Kampung Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Sabtu (5/9/2020).
Pelaku diketahui merupakan warga asal Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Ia berhasil diamankan beserta bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,46 gram.
“Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tanggerang Selatan. Berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Shilton menjelaskan, selain mengamankan pelaku beserta satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 0,46 gram. Pihaknya juga mengamankan sebuah handphone. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO-red),” jelasnya.
Kini pelaku dijerat pasal 114, 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Rul)