SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Eddy Wiriyanto mengklaim, permasalahan pencemaran lingkungan yang di timbulkan industri di Cilegon termasuk kategori pencemaran kecil, sehingga mudah untuk ditangani.
“Permasalah lingkungan di Cilegon ini sangat kecil, yang di Tangerang itu kita dua sampai tiga kali dalam seminggu (pengawasannya,red),” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (7/9/2020).
Eddy mengakui, sudah ratusan bahkan ribuan menerima laporan pencemaran lingkungan di seluruh wilayah yang tersebar di Banten. Namun, dalam laporan tersebut ada batas-batas wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah.
“Walah kalau pengaduan itu tidak terhitung lah, yang kita mampu kita akan laksanakan, tapi ingat pengaduan itu kan bisa kewenangan provinsi, pusat, dan kabupaten/kota,” terangnya.
Perusahaan yang sudah diberikan sanksi, sambung dia, terjadi pada perusahaan di wilayah Tangerang yang dikenakan denda sebesar Rp 33 miliar,
“Perusahaan itu membuang limbah, terus masyarakat melapor, nah kita hitung bersama dengan tim KLHK, kerugiannya itu Rp 33 miliar,” ungkapnya.
Eddy mengungkapan, masyarakat pun turut memiliki tanggungjawab pengawasan untuk bagaimana mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan Industri.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan termasuk mencemari lingkungan.
“Jadi siapa pun yang merasa ada kerusakan lingkungan di daerahnya silahkan mengadukan kepada kami nanti kami akan tindaklanjuti ke lapangan,” tandasnya. (Jen)