SERANG/POSPUBLIK.CO – Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pertengahan 2020 di Banten mencapai 81 kasus.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, kasus kekerasan itu, menimpa anak dan perempuan yang disebabkan aspek kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
“Laporan yang kami terima pada 2020 ada sekitar 81 kasus, 2019 ada 257, dan tahun 2018 ada 271 kasus,” ucap Nina kepada awak media saat ditemui di ruangannya DP3AKKB, Curug, Kota Serang, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, dari 81 kasus laporan yang diperoleh terdapat tiga daerah paling mendominasi yakni daerah Kota Cilegon, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Kota Cilegon ada 21 kasus, Kabupaten Tangerang 21, Kota Tangsel 21, Kota Tangerang 21 kasus,” terangnya.
Sementara, kata dia, kasus kekerasan di lima daerah Kabupaten/Kota lainya mulai menurun. “Kota Tangerang ada 4, Lebak ada 3, Kabupaten Serang ada 1, Kota Serang ada 8, Pandeglang masih belum lapor,” katanya.
Nina mengungkapkan, terdapat 15 poin perlindungan perempuan dan anak yang menjadi fokus perhatian pemerintah, pertama ada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi, anak korban Narkotika, anak korban pornografi, anak korban HIV/AIDS , anak penjualan, anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan terorisme, anak disabilitas dan anak yang mendapat perlakukan menyimpang.
“Jadi, banyak jenis perlindungan anak, makanya itu menjadi fokus kita, nah kita juga berkolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
Nina pun berharap, semua masyarakat dapat mewaspadai kekerasan perempuan dan anak sehingga tidak harus berpedoman pada data, baik data turun atau naik semuanya harus sadar terhadap pentingnya perlindungan anak.
“Kita menggembor-gemborkan perlindungan anak biar anak sebagai regenerasi bangsa merasa aman dan terlindungi,” ujarnya. (Jen)