SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Wahyul Furqon mengajak peserta Pilkada di empat kabupaten dan kota menjadi duta dalam menegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Saya minta kita semua sepakat harus jadi duta penegakan protokol kesehatan khususnya peserta Pilkada ya,” katanya saat ditemui di gedung KPU Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2020).
Furqon menegaskan, peserta Pilkada harus mematuhi Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020, dalam peraturan tersebut, kata dia, tidak boleh melakukan pengerahan massa termasuk arak-arakan dan konvoi. Sehingga dapat menimbulkan risiko penyebaran Covid-19.
“Protokol kesehatan yang utama yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan Pilkada, peserta juga harus gencar memberikan informasi-informasi pencegahan Covid-19 kepada pendukungnya masing-masing,” ungkapnya.
Furqon pun tidak menapikan dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk memperketat KPU Kabupaten/Kota agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan adanya pembatasan .
“Yang bisa masuk ke ruangan (KPU,red) sudah jelas dan diabsen (dibatasi,red),” terangnya.
Pada saat pendaftaran paslon selama tiga hari, Furqon mengakui bahwa ruangan KPU sudah disterilisasi termasuk seluruh berkas pendaftaran pun turut disemprot cairan disinfektan. “Kita mamastikan ruangan harus betul steril termasuk berkas (calon,red) di plastikin terus disemprot disinfektan,” kata Furqon.
Furqon pun berharap, dalam gelaran pesta demokrasi ditengah Covid-19 dapat berjalan dengan baik, sehingga kesadaran kolektif penerapan protokol Covid-19 harus ditingkatkan seluruh peserta Pilkada.
“Kita ingin pilkada berjalan sehat, pesertanya sehat, pemimpinya kuta, partisipasinya meningkat,” tandasnya. (Jen)