SERANG/POSPUBLIK.CO – Bakal pasangan (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nasrul Ulum-Eki Baehaki dipastikan satu-satunya penantang Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut diketahui usai berkas pendaftaran calon mereka secara resmi diterima KPUD.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyatakan berkas persyaratan Ulum-Eki diterima dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.
“Secara umum kita periksa semua dan itu sudah sesuai persyaratan calon,” ucap Abidin kepada awak media saat ditemui usai menggelar pemeriksaan berkas pasangan calon di kantor KPU Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2020).
Untuk memastikan keabsahan persyaratan tersebut, Abidin mengaku akan memeriksa kembali seluruh berkas pendaftaran.
“Keabsahannya harus kita periksa, Ijazahnya, terus keterangan-keterangan lainnya, sama semua calon akan kita periksa,” katanya.
Tahap selanjutnya, kata Abidin, Pada 23 September secara resmi KPU akan menetapkan pasangan calon.
“Tanggal 23 September kita penetapan pasangan calon ada berapa calon-nya yang dinyatakan sebagai calon,” ungkapnya.
Sementara itu, Bacabup Nasrul Ulum mengungkapkan, pihaknya akan patuhi seluruh peraturan yang ditetapkan KPU termasuk kelengkapan berkas pendaftaran. Dengan begitu, pihaknya optimis akan menang melawan petahana.
“Semoga langkah ini menjadi langkah kita semua untuk menjemput kemenangan,” kata Pria yang akrab disapa Ulum.
Senada, Bacawabup Eki Baehaki mengatakan, pendaftaran calon sebagai modal awal untuk berjuang pada 9 Desember 2020. “Ini adalah modal kita, kita akan terus berjuang sampai pemilihan nanti,” tandasnya.
Diketahui, Pasangan Ulum-Eki hanya diusung 2 Parpol Pengusung yakni Partai Gerindra, dan Demokrat. Sementara, lawannya Tatu-Pandji diusung 10 Parpol pengusung yakni Partai Golkar, PDIP,PKB, PAN, PKS, NasDem, PPP, PKB, Hanura, dan Berkarya. (Jen)