SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan melakukan revitalisasi Gedung Juang pada bulan September 2020 ini. Meski sebelumnya sempat menjadi polemik berkepanjangan dan mendapatkan penolakan dari organisasi Dewan Harian Daerah (DHD) 45′, Pemkot Serang akan tetap melakukan eksekusi tersebut.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, bersama Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan juga Tokoh Masyarakat, H. Embay Mulya Syarif serta jajaran Polres Serang Kota melakukan rapat untuk membahas revitalisasi Gedung Juang, di Kantor DPK Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Wahyu Nurjamil mengatakan, Gedung Juang tersebut nantinya akan disediakan sebuah konten-konten kejuangan, mulai dari zaman kesultanan, pra kemerdekaan, hingga zaman pembangunan.
“Di dalamnya termasuk ada perpustakaan anak-anak dan umum. Namun keberadaan kantor perpustakaan tetap disini, nanti kami hanya menempatkan orang-orang yang mengelola disitu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, untuk Fasilitas Umum (fasum) akan dibuat semenarik mungkin, yang nantinya akan digunakan untuk komunitas masyarakat yang ingin menampilkan seni budaya yang ada di Kota Serang.
“Kami tidak pindah kantor, saya klarifikasi nih. Tapi di sana paling hanya ada space kantor untuk orang yang mengelola Gedung Juang,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan revitalisasi Gedung Juang yang mendapatkan penolakan dari organisasi DHD 45, menurutnya, pihaknya akan mendudukkan perkara tersebut dalam perkara yang benar.
“Arahan dari pak wakil dan masukan-masukan dari kasepuhan kita, intinya adalah kita mendudukkan perkara itu dengan perkara yang benar. Aset milik Pemkot Serang, keberadaan DHD 45 tidak kita usir, malah kami berikan sekretariat,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila DHD 45 masih berkoar-koar, dirinya menyarankan untuk kembali membaca berita acara atau kesepakatan yang sudah ditandatangani.
“Kalo masih menolak, mau menolak seperti apa? Berita acara kesepakatan sudah ada, sudah dilakukan rapat berkali-kali dan ditandatangani. Jadi kalo berkoar-koar misalkan ini belum ada kesepakatan segala macem, silahkan baca kembali apa yang sudah ditandatangani,” tegasnya.
Menurutnya, bulan September ini secepatnya Gedung Juang akan dilakukan revitalisasi untuk pada tahap pengosongan ketiga.
“Bulan September ini harus sudah di revitalisasi, karena sudah tidak ada waktu lagi, 15 Desember kan sudah stop anggaran. Mudah-mudahan dengan bergantinya tahun masyarakat sudah bisa menikmati hasil dari kegiatan pembangunan dari pak wali dan pak wakil walikota Serang,” tuturnya.
Sementara, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin berharap agar proses revitalisasi Gedung Juang segera di eksekusi saja.
“Kita ketahui bersama di sana masih ada DHD 45 yang masih bertahan dan berpendapat itu hak mereka, sekalipun kita sudah full ada berita acara, ada musyawarah dan lain-lain. Dan kemungkinan tadi sih saya berharap tadi memohon yaudah lah kita eksekusi saja,” katanya.
Namun, pihaknya yang mendapat masukan dari tokoh masyarakat dan yang lainnya agar Pemkot Serang segera bersikap. Sehingga DHD 45 nantinya akan ditempatkan dengan organisasi kejuangan lainnya.
“Tapi yang jelas tadi sekilas dari tokoh kita, meminta agar pemerintah kota serang bersikap. DHD 45 tidak di hilangkan, tapi mau ditempatkan dengan organisasi kejuangan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar revitalisasi Gedung Juang berjalan dengan lancar, sehingga hal itu dapat bermanfaat untuk semuanya.
“Namun kalau masih bertahan mau bagaimana kita nya? Sementara proses lelang sudah ada yang menang, yang sebagian sudah lagi proses lelang, gimana dong? Jadi sih saya berharap kalo masih bisa mohon kepada pengurus DHD 45 yaudah lah, toh buat kita semuanya ko,” tukasnya. (Rul)