SERANG/POSPUBLIK.CO – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kali ini berbeda karena dilangsungkan ditengah pandemi Covid-19. Euporia massa pendukung serta kampanye terbuka pasangan calon pun dibatasi demi menghindari klaster baru penyebaran covid-19.
Terkait hal itu, Kapolda Banten Ijren Pol Fiandar meminta seluruh pasangan calon untuk memedomani protokol kesehatan dengan memberikan contoh kepada para pendukung baik timses, relawan, dan simpatisan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Siapa pun yang hadir di perhelatan kampanye harus menggunakan masker, razin cuci tangan baik dengan sabun maupun handsanitizer, dan menjaga jarak di setiap acara,” ucap Fiandar kepada awak media saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (10/9/2020).
Fiandar menyebut, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan disesuaikan dengan peraturan daerah , dengan begitu, menurutnya penerapan sanksi berupa sangsi sosial, denda, fisik, teguran, serta untuk sanksi pasangan calon ketentuannya sudah jelas diatur dalam PKPU.
Oleh sebab itu, Fiandar mengaku dirinya tidak akan segan membubarkan secara paksa dan memberikan sanksi jika masih ada yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita akan mendukung dengan menegakan sanksi seperti kampanye menampilkan orkes melayu yang mengundang masyarakat itu pasti kita larang karena audah jelas itu melanggar protokol kesehatan apalagi saat ini sedang PSBB,” ungkapnya.
“kecuali mereka menggelarnya dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dengan membatasi peserta kampanyenya baru kita perbolehkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengajak seluruh elemen masyarakat pada pilkada serentak 2020 ini untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan massa.
“Kita ingin pemilihan serentak 2020 ini berjalan dengan aman, damai, sehat, dan selamat karena pemilihan ini bukan hanya milik kami tapi miliki seluruh masyarakat,” tandasnya. (Jen)