SERANG/POSPUBLIK.CO – Dalam kurun waktu satu pekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta.
Dari kempat tersangka yang tergabung dalam sindikat jaringan Aceh tersebut, menggunakan modus yang sama yakni memasukan sabu ke dalam sepatu.
Kepala BNNP Banten Kompol Hendri Marpaung mengatakan, pada 1 September 2020 petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara melakukan penyelidikan terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan transit di Bandara Soetta Tangerang.
Kemudian, sekira pukul 22.15 Wib di ruangan perkantoran terminal 3 Bandara Soetta, petugas langsung mengamankan kedua penumpang yang berinisial MN (34) dan MI (24) serta barang bukti berupa 8 bungkus paket sabu dengan berat 1.022,1 gram.
“Sabu itu dibawa dari Aceh dengan cara dimasukan ke dalam sepatu, yang mana dari masing-masing sepatu berisi dua bungkus paket sabu,” katanya kepada awak media saat menggelar pres konferens di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (10/9/2020).
Dua tersangka lain SB (30) dan HR (31), dilakukan penangkapan pada 6 september 2020 sekira pukul 22,15 Wib di ruangan perkantoran area terminal 2 Bandara Soetta, dengan barang bukti narkotika seberat 1.013,7 gram.
“Dari penangkapan ini berat netonya hampir sama cuma beda gram doang, kalau penangkapan pertama itu 1.022,1 gram ini (kedua) 1.013,7 gram bedanya sedikit,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka MN dan MI, berupa 3 unit HP beserta sim cardnya, 2 kartu ATM, 2 buah KTP, 2 pasang sepatu dan uang tunai Rp 2,150 ribu.
Sedangkan barang bukti SB dan HR, 4 unit HP berserta cardnya, 3 kartu ATM, 2 buah KTP, 2 pasang sepatu dan uang tunai Rp 53 ribu.
“Bungkusan (Narkotika,red) ini dimasukan kedalam sepatu,selama ini modus yang sering dilakukan dengan modus menaruhkan dibawah alas sepatu terus di sol, tapi kali ini modusnya praktis diinjak didalam kakinya,” terangnya.
Saat ini, ujar dia, seluruh tersangka sudah diamankan di kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Keempat tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Dari pengungkapan narkotika jenis sabu ini kita dapat menyelamatkan ratusan ribu orang generasi penerus bangsa” ujar Hendri. (Jen)