SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi Banten melalui biro pemerintahan sudah mengusulkan enam nama untuk di Penjabat Sementara (Pjs) di dua Kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Keenam nama yang diusulkan terdiri dari 4 Kepala Biro dan 2 Kepala Dinas di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.
Kepala Biro pemerintahan provinsi Banten Gunawan Rusmito mengatakan, seluruh nama-nama calon Pjs sudah di serahkan semua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk berkas dokumen fisik calon Pjs.
“Hari ini (dokumen) fisik (calon Pjs,red) kita bawa semua (Kemendagri,red) itu termasuk rekam jejak mereka, Ada 6 orang yang diusulkan untuk pengisian Pjs, 4 kepala biro, dan 2 kepala dinas,” ucap Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (14/9/2020)
Dia mengakui, surat rekomendasi nama-nama Pjs sebelumnya sudah di tandatangani Gubernur Banten (Wahidin Halim,red) pada Jumat (10/9) lalu.
“Hari jumat kemarin pukul 7,30 Wib ditandatanganinya, hari itu juga kita langsung kirim lewat email, hari ini baru kita kirimkan dokumen fisiknya,” ungkapnya.
Jika dokumen fisik nama-nama calon Pjs sudah diusulkan ke pusat, kata dia, Kemendagri akan menyerahkan kembali ke pemerintah provinsi untuk menetapkan dan melantik calon Pjs tersebut.
Untuk waktu pelantikan Pjs, ujar dia, akan dilangsungkan pada 25 September 2020, mengingat pada 26 September 2020 kepala daerah yang mengikuti Pilkada sudah mengajukan cuti semua.
“Satu hari sebelum cuti sudah dilantik, kalau misalnya tgl 26 cutinya tgl 25 itu dilantiknya, mereka tetap berlaku Pjs-nya pada pukul 00.00 Wib,” terangnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, sebelum H-3 pelantikan Pjs, Surat Keputusan (SK) nama Pjs sudah keluar. “biasanya H-3 sudah keluar SK-nya, baru kita sampaikan kepada pak gubernur, kita susun tuh proses pelantikannya,”
Terkait fungsi dan kewenangan Pjs, lanjut dia, pada dasarnya memiliki peranan yang sama dengan kepala daerah, namun perbedaanya, kata dia, Pjs dalam menjalankan agenda pemerintahan harus mengantongi izin dari Kemendagri.
“Itu hal-hal yang sifatnya krusial seperti mengurusi perizinan harus dapat izin Mendagri, ya kalau yang lain seperti hak-hak protokoler sama aja dengan bupati,” tandasnya. (Jen)