SERANG/POSPUBLIK.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menyebut kepatuhan wajib membayar pajak dari sektor Reklame terbilang rendah. Alasannya, karena masih terdapat beberapa pengusaha tetap melakukan pemasangan reklame pada papan yang belum mendapat keterangan lunas.
Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengungkapkan, sesuai peraturan seluruh pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak sebelum memasang reklame untuk kepentingan pengiklanan, tapi faktanya masih ada pengusaha reklame yang belum memahami ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang.
“Yang tidak mengerti pajak itu spanduk-spanduk, baliho-baliho, itu biasanya mereka kurang taat pajak dibandingkan papan-papan yang besar,” ujarnya kepada awak media pada Senin (14/9/2020) kemarin.
Dia menyebut, untuk menandakan papan reklame yang sudah membayar pajak langsung dilakukan pemasangan stiker bertuliskan lunas, sehingga reklame-reklame yang ukuranya besar kebanyakan sudah mematuhi aturan.
“Kalau reklame sudah bayar kita pasang stiker lunas pajak reklame, jadi kalau misalnya dia (pengusaha) keliatan papan reklamenya belum terpasang nah itu kemungkinan bayar pajak,” katanya.
Menurut dia, secara keseluruhan pajak reklame yang terdiri dari berbagai jenis baik baliho, spanduk, dan papan Billboard memiliki besaran pajak yang variatif.
“Ya kalau untuk Billboard yang besar itu 1 meternya sekitar Rp 350 ribu, nah tinggal luas dikali harga dasar Rp 350 ribu, kemudian dikali tarif pajak 2 Persen, berapa?,” ungkapnya.
Tahun ini, ujar dia, target penerimaan pajak reklame baru terealisasi 7,69 persen atau sebesar Rp 1,6 miliar dari target Rp 2,3 miliar.
“Nah dari target Rp2,3 Miliar itu sampai sekarang ini sudah terealisasi 7,69 persen atau sebesar Rp1,6 miliar ya, nanti untuk di perubahan (anggaran,red) kita ada kenaikan sebesar Rp300 juta, jadi dari Rp2,3 di perubahan nanti ditargetkan Rp 2,6 miliar.” Tandasnya. (Jen)